MAGELANG - Polresta Magelang Polda Jawa Tengah melaksanakan Patroli Gabungan dengan menyasar sejumlah wilayah. Kegiatan patroli ini dibagi menjadi 2 tim dan dipimpin oleh Kabagops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P pada Minggu (30/06/2024) hingga menjelang pagi hari.
Tim menyasar ke wilayah Mungkid dan Muntilan, di belakang SMA Ponggol telah didapati anak kelompok Geng Motor Team Tubruk 22. Mereka adalah anak A (15) dan R (17) dengan barang bukti yang diamankan 6 (enam) bilah senjata tajam jenis clurit.
Selanjutnya di sebuah minimarket di Mendut didapati dua pria berinisial Y (23) dan SR (38) sedang mengonsumsi minuman keras (miras). Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa miras jenis Ciu sebanyak 0, 5 liter.
Selain itu, Tim Patroli Gabungan juga mendapati 3 (tiga) orang dari Geng Motor Matamu, mereka berinisial RM (21), MAZ (19), dan BS (21). Diketahui ketiganya masih berstatus pelajar, di mana kelompok ini diketahui sebelumnya telah melaksanakan live Instagram berisi tantangan berkelahi dengan kelompok Geng Motor Dayak dengan salah satu SMK di Kota Magelang.
Di tempat lain, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. melalui Kabagops Polresta Magelang menuturkan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku beserta barang buktinya kepada Sat Reskrim Polresta Magelang.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polresta Magelang guna proses hukum dalam penyalahgunaan senjata tajam, meski pelaku masih dibawah umur. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi yang dilakukan mereka atau pihak lain. Sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang diamankan petugas Patroli Gabungan ini, ” katanya.
Kompol Eko Mardiyanto menegaskan bahwa Polresta Magelang komitmen dalam penegakan hukum. Sehingga siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Magelang untuk selalu menjaga Kamtibmas. Hindari sekecil apa pun tindakan yang berpotensi melanggar hukum, ” pungkas Kompol Eko. (Humas)