MAGELANG – Guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan penutupan semua pasar hewan mulai tanggal 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Terkait hal itu, Polsek Pakis melakukan pengamanan dan monitor penutupan Pasar Hewan Sanggrahan Desa Rejosari Kecamatan Pakis, Sabtu (28/05/2022).
Kegiatan pengamanan dan monitoring dilakukan bersama instansi terkait. Tim terdiri dari Kapolsek Pakis AKP S. Mulyanto, S.H., M.M. beserta 4 personel, Kepala Pasar Sanggrahan, Sahlan, dan dari Dinas Peterikan Kabupaten Magelang Wilayah Pakis, Chayat.
“Kebetulan hari ini merupakan hari pasaran untuk Pasar Sanggrahan. Kami melakukan pengamanan dan monitoring mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB, ” kata Kapolsek Pakis.
AKP Mulyanto mengungkapkan, meski hari pasaran, namun tidak tampak para pedagang hewan ternak atau masyarakat yang datang di Pasar Hewan Sanggrahan. Ini membuktikan masyarakat sadar, memahami dan menaati aturan pemerintah.
“Termasuk paham bahwa aturan ditegakkan demi kebaikan semua. Seperti merebaknya PMK yang bisa menular ke hewan ternak lain baik sapi atau domba, ” kata Kapolsek.
Sementara Petugas Dinas Peterikan Kabupaten Magelang Wilayah Pakis, Chayat mengatakan, virus PMK dinilai tidak membahayakan bagi kehidupan manusia. Tapi penanganan yang salah pada daging hewan kurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.
Selain tak membahayakan, PMK tidak memiliki dampak apa pun pada kesehatan manusia.
“Namun, imbauan terkait hewan kurban harus dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK pada hewan ternak dan nonternak lainnya, ” kata Chayat.